DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi Undang-Undang

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19. Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan UU ini akan melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan. "Aturan ini mencakup sanksi pidana bagi pelanggar data pribadi, termasuk denda hingga Rp 50 miliar," ujarnya. Beberapa poin penting dalam UU PDP antara lain hak pemilik data, kewajiban pengendali data, dan pembentukan lembaga pengawas.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19. Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan UU ini akan melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan. "Aturan ini mencakup sanksi pidana bagi pelanggar data pribadi, termasuk denda hingga Rp 50 miliar," ujarnya. Beberapa poin penting dalam UU PDP antara lain hak pemilik data, kewajiban pengendali data, dan pembentukan lembaga pengawas.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19. Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan UU ini akan melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan. "Aturan ini mencakup sanksi pidana bagi pelanggar data pribadi, termasuk denda hingga Rp 50 miliar," ujarnya. Beberapa poin penting dalam UU PDP antara lain hak pemilik data, kewajiban pengendali data, dan pembentukan lembaga pengawas.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19. Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan UU ini akan melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan. "Aturan ini mencakup sanksi pidana bagi pelanggar data pribadi, termasuk denda hingga Rp 50 miliar," ujarnya. Beberapa poin penting dalam UU PDP antara lain hak pemilik data, kewajiban pengendali data, dan pembentukan lembaga pengawas.


